Tuesday 13 June 2017

5 Fakta Seputar Isu Tarif Listrik Naik



Oleh Hadi M Djuraid
Staf Khusus Menteri ESDM

FAKTA 1-TARIF LISTRIK UNTUK 27 JUTA RAKYAT TIDAK MAMPU TIDAK NAIK

Rumah tangga tidak mampu pelanggan 450 VA tetap mendapat subsidi dan tarif listriknya tetap, tidak mengalami penyesuaian.

Jumlahnya mencapai 23,16 juta rumah tangga.

Demikian juga rumah tangga tidak mampu berdaya 900 VA tetap mendapat subsidi dan tarif listriknya tidak mengalami penyesuaian.

Jumlahnya mencapai 4,1 juta rumah tangga.

Penyesuaian tarif listrik tahun 2017 hanya diberlakukan untuk pelanggan rumah tangga mampu berdaya 900 VA, dengan jumlah sekitar 19,0 juta rumah tangga.

Dengan kata lain subsidi hanya diberikan kepada mereka yang berhak menerima.

Kebijakan subsidi listrik tepat sasaran diberlakukan mulai 1 Januari 2017.

Penyesuaian dilakukan bertahap tiap dua bulan sejak 1 Januari 2017 hingga 1 Mei 2017, terhadap rumah tangga mampu sebanyak 19,0 juta rumah tangga dari total 23,1 juta rumah tangga pelanggan daya 900 VA.

Jadi, masih ada sekitar 27,26 juta pelanggan listrik rumah tangga kategori tidak mampu yang tarifnya tidak naik dan tetap disubsidi. Yaitu 4,1 juta pelanggan 900 VA dan 23,16 juta pelanggan 450 VA.

Penentuan rumah tangga mampu dan tidak mampu merujuk pada data terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

TNP2K adalah lembaga yang diketuai Wakil Presiden, yang dibentuk sebagai wadah koordinasi untuk menyelaraskan berbagai kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan.

FAKTA 2-DIPUTUSKAN BERSAMA DPR

Sesuai Pasal 34 ayat 1 UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pencabutan subsidi listrik harus mendapat persetujuan DPR RI.

Oleh sebab itu, keputusan penerapan subsidi listrik tepat sasaran dengan mencabut subsidi untuk rumah tangga mampu pelanggan 900 VA, tidak diputuskan sepihak oleh pemerintah.

Keputusan diambil setelah melalui proses pembahasan panjang dan persetujuan oleh Komisi VII DPR RI.

Rapat Komisi VII DPR tanggal 22 September 2016 menyetujui dan memutuskan pencabutan subsidi listrik bagi rumah tangga mampu dengan daya 900 VA, berlaku mulai 1 Januari 2017 secara bertahap.

Sejak saat itu sosialisasi telah dilakukan secara intensif melalui berbagai media dan penyuluhan langsung oleh Kementerian ESDM, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan PT PLN (Persero).

FAKTA 3-SELAMA INI PELANGGAN MAMPU MENDAPAT SUBSIDI LEBIH BESAR

Terkait keluhan peningkatan tagihan listrik hingga 174% bagi pelanggan rumah tangga mampu daya 900 VA, dapat dijelaskan bahwa selama ini masyarakat mampu tersebut telah menikmati subsidi yang lebih besar dari subsidi yang dinikmati masyarakat tidak mampu.

Sebagai contoh, rumah tangga mampu pelanggan 900 VA dengan konsumsi listrik 140 kWh per bulan, tagihan bulanan sekitar Rp 84.000. Semstinya mereka membayar sekitar Rp 189.000 per bulan sesuai tarif keekonomian.

Artinya selama ini rumah tangga mampu berdaya 900 VA mendapat subsidi negara sekitar Rp 105.000 per bulan.

Padahal masyarakat tidak mampu dengan konsumsi listrik yang lebih rendah, yaitu 70 kWh per bulan, dengan tagihan listrik sekitar Rp 42.000 per bulan, hanya menerima subsidi sekitar Rp 52.000 per bulan.

Sesuai keputusan bersama pemerintah dan DPR, subsidi untuk lebih 19 juta pelanggan rumah tangga mampu, dicabut secara bertahap terhitung mulai 1 Januari 2017 hingga 1 Mei 2017.

Dengan demikian rumah tangga mampu pelanggan 900 VA akan membayar tarif listrik sesuai tarif keekonomian atau tanpa subsidi.

FAKTA 4-MASIH ADA LEBIH 2.500 DESA TANPA LISTRIK

Subsidi listrik tepat sasaran mendesak diberlakukan agar alokasi subsidi dalam APBN dapat dialihkan untuk belanja yang lebih menyentuh rakyat, seperti pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Timur Indonesia.

Hingga saat ini masih terdapat *lebih 2.500 desa di seluruh Tanah Air yang belum teraliri listrik sama sekali.

Subsidi tepat sasaran akan memberi kesempatan saudara-saudara kita di lebih 2.500 desa itu menikmati listrik untuk pertama kali sejak Indonesia merdeka.

Salah satu program yang segera dilaksanakan adalah pembagian cuma-cuma lampu listrik tenaga matahari untuk hampir 400 ribu rumah tangga di 2.500 desa tanpa listrik. Dimulai tahun 2017, direncanakan tuntas dalam dua tahun.

Ini adalah program pra-elektifikasi sambil melakukan pembangunan infrasfruktur ketenagalistrikan di desa-desa tersebut.

FAKTA 5-MASYARAKAT TIDAK MAMPU YANG TERKENA PENCABUTAN SUBSIDI BISA MELAPOR UNTUK DIREVISI

Masyarakat tidak mampi yang keberatan dan merasa tetap pantas disubsidi, dapat mengadu dan melapor untuk kemudian dilakukan verifikasi dan revisi.

Pemerintah membuka Posko Pusat Pengaduan Subsidi Listrik di kantor Direktorat Jenderal Kentenagaslitrikan, Kementerian ESDM di Jakarta. Alamat website subsidi.djk.esdm.go.id, nomor telepon 021-522483.

Mekanismenya, masyarakat menyampaikan pengaduan ke kantor desa/kelurahan, untuk diteruskan ke kecamatan.

Melalui website, pengaduan tersebut akan diteruskan ke posko pusat di Ditjen Ketenagalistrikan.

Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi oleh TNP2K. Jika berdasar hasil verifikasi pengadu memang layak mendapat subsidi, maka TNP2K akan merekomendasikan ke PT PLN (Persero) untuk menindaklanjuti.

Sampai pertengahan Juni 2017, telah masuk 53.150 pengaduan, dengan rincian:

26.290 pengadu berhak mendapat subsidi;

13.859 dalam proses verifikasi oleh TNP2K;

12.852 pengadu tidak terdapat dalam Data Terpadu, diserahkan ke Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti;

75 pengadu mengajukan permohonan untuk tidak dimasukkan sebagai pelanggan yang layak disubsidi.

#ListrikRakyatMiskinTidakNaik

No comments:

Post a Comment